Senin, 26 Maret 2012

FIRMA

FIRMA

Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Proses Pendirian

Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:


1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.


 Keuntungan Firma :

- Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
- Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
- Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama
- Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte



Kelemahan Firma :

- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis firma menjadi bubar
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain


Ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit Usaha





Proses Pembubaran

Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah diantara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.



MAKALAH KONFLIK NASIONAL

Konflik Nasional


BAB 1
Pendahuluan
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
















BAB 2
Rumusan Masalah

·        Apa yang menyebabkan terjadinya konflik ?
·        Konflik apa yang pernah terjadi di Indonesia ?
·        Cara mengatasi konflik tersebut ?
















BAB 3
Pembahasan masalah
A. Penyebab konflik
  1. Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
  1. Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.

      3. Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang.

            4. Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat,
B. Konflik yang pernah terjadi di Indonesia
  1. Konflik Poso
 awal mula terjadinya konflik karena adanya demokrasi yang secara tiba-tiba terbuka dan membuat siapapun pemenangnya akan ambil semua kekuasaan. konflik sosial yang terjadi di poso adalah bagian dari konflik individu yang dalam masyarakat yang secara dinamis tidak dapat dipisahkan dan bertalian satu sama lain. Pendapat mengenai akar dari masalah yang bertumpu pada subsistem budaya dalam hal ini menyangkut soal suku dan agama.
  1. Konflik Sampit
Insiden antara warga Dayak dan Madura. Konflik besar terakhir terjadi antara Desember 1996 dan Januari 1997 yang mengakibatkan 600 korban tewas. Ada sejumlah cerita yang menjelaskan insiden kerusuhan tahun 2001. Satu versi mengklaim bahwa ini disebabkan oleh seranganpembakaran sebuah rumah Dayak. Rumor mengatakan bahwa kebakaran ini disebabkan oleh warga Madura dan kemudian sekelompok anggota suku Dayak mulai membakar rumah-rumah di permukiman Madura.
  1. Konflik Indonesia dan Malaysia
Hubungan Republik Indonesia dengan Malaysia, saat ini berada dalamsituasi menghangat, menyusul klaim Malaysia terhadap blok Ambalat di lautSulawesi. Hal ini berawal dari penjualan hak eksplorasi blok Ambalat yangkaya minyak oleh perusahaan minyak Malaysia, Petronas kepada perusahaanminyak Belanda, Shell. Indonesia merasa yakin kawasan blok Ambalat initermasuk ke dalam wilayah NKRI, dan bahkan sebelumnya pemerintah RIsudah menjual hak eksplorasi minyak di kawasan ini kepada perusahaanminyak Unocal. Secara diplomatic, RI sudah melayangkan protes resmikepada pemerintah Malaysia. Namun, yang agak mengkhawatirkan,kekuatan militer kedua negara sudah mulai terlibat dalam konflik.
C.   Cara mengatasi konflik
1. Elimination, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan sebagainya.
2. Subjugation atau domination, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk
dapat memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.
3. Majority rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority consent, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritassama sekali tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.
5. Kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
6. Integrasi, yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.









BAB 4
Penutup
4. Kesimpulan  
 
Konflik merupakan hal yang tidak bisa dihindari dalam sebuahorganisasi hal ini disebabkan oleh banyak faktor yang pada intinya karenaorganisasi terbentuk dari banyak individu dan kelompok yang sudah pastimemiliki sifat dan tujuan-tujuan yang berbeda satu sama lain.

Konflik bisa terjadi baik dengan dirinya individu sendiri maupundengan individu yang lain atau dengan kelompok lain. Selain dari sisiindividu konflik juga bisa terjadi antara kelompok bahkan antar organisasi.

Konflik bisa terjadi pada situasi atasan dengan bawahan, sesamakaryawan, antara staf dengan garis peranan juga antar perintah yangdatang dari dua pihak yang saling berbenturan.

Karena konflik merupakan hal yang kerap kali muncul dan tidak dapatdihindari maka perlu adanya suatu manajemen yang mengelola konflik agartidak terjadi meluas dan lebih banyak mengeluarkan dampak positifnya.

Konflik tidak selalu menimbulkan dampak negatif tapi juga bisamenimbulkan dampak positif. Oleh karena itu dalam manajemen konflikdiperlukan adanya gaya dan metode yang dapat digunakan baik untukmenstimulasi, mengurangi maupun menyelesaikan konflik. Sekali pun padadasarnya metode-metode yang telah dikemukakan tidak selalu berhasildengan baik

5. Saran
Jagalah diri kita masing masing agar idak terjerumus dan akhirnya menjadi konflik yang berkepanjangan..!!!





KONFLIK NASIONAL













       






Nama Kelompok
6.    Sigit Mubarok A. R.    (26)
7.    Slamet Haryadi           (27)
8.    Suratto                         (28)
9.    Ryan Hermanto                   (25)


NAMA-NAMA LATIN

Nama Tanaman Hias atau Bunga dan Nama Latin
§                     Anggrek Bulan (Phalaenopsis amabilis)
§                     Anggrek Hitam (Coelogyne pandurata)
§                     Anggrek Tebu (Grammatophyllum speciosum)
§                     Bunga Bangkai (Amorphpophallus titanium)
§                     Cempaka Putih (Michelia alba)
§                     Cempaka Kuning (Michelia champaka)
§                     Cempaka Telor (Magnolia coco)
§                     Edelweis Jawa (Anaphalis javanica)
§                     Kenanga (Cananga odorata)
§                     Melati Gambir (Jasminum pubescens)
§                     Melati Putih (Jasminus sambac)
§                     Nibung (Oncosperma tigillarium)
Nama Tumbuhan Obat dan Nama Latin
§                     Ciplukan (Physalis angulata)
§                     Gambir (Uncaria gambir)
§                     Mengkudu (Morinda citrifolia)
§                     Sirih (Piper betle)
§                     Zodia (Evodia suaveolens)
Nama Tumbuhan Buah dan Nama Latin
§                     Alpukat (Persea americana)
§                     Apel (Pyrus malus)
§                     Belimbing Manis (Averrhoa carambola)
§                     Belimbing Wuluh (Averrhoa bilimbi)
§                     Ceremai (Phyllanthus acidus)
§                     Delima (Punica granatum)
§                     Durian (Durio zibethinus)
§                     Duwet (Syzygium cumini)
§                     Gayam (Inocarpus fagiferus)
§                     Jambu Air (Eugenia aquea)
§                     Jeruk Manis (Citrus sinensis)
§                     Jeruk Nipis (Citrus aurantifolia)
§                     Kasturi (Mangifera casturi)
§                     Kawista (Limonia acidissima)
§                     Kedoya (Dysoxylum gaudichaudianum)
§                     Kemang (Mangifera kemanga)
§                     Kelapa (Cocos nucifera)
§                     Kepa (Syzygium polycephalum)
§                     Kepel (Stelechocarpus burahol)
§                     Kersen (Muntingia calabura)
§                     Korma rawa (Phoenix paludosa)
§                     Lontar (Borassus flabellifer)
§                     Mangga (Mangifera indica)
§                     Manggis (Garcinia mangostana)
§                     Matoa (Pometia pinnata)
§                     Menteng (Baccaurea racemosa)
§                     Mundu (Garcinia dulcis)
§                     Nam Nam (Cynometra cauliflora)
§                     Nangka (Artocarpus heterophyllus)
§                     Pisang (Musa paradisiaca)
§                     Pepaya (Carica papaya)
§                     Rambutan (Nephelium lappaceum)
§                     Salak (Salacca zalacca)
§                     Sawo Kecik (Manilkara kauki)
§                     Sawo Manila (Manilkara zapota)
Durian atau Duren (Durio zibethinus)
Durian atau Duren (Durio zibethinus
Nama Tanaman Keras dan Nama Latin
§                     Ajan Kelicung (Diospyros macrophylla)
§                     Andalas (Morus macroura)
§                     Baobab (Adansonia Digitata)
§                     Bintaro (Cerbera manghas)
§                     Eboni (Diospyros celebica)
§                     Gaharu (Aquilaria moluccensis)
§                     Gandaria (Bouea macrophylla)
§                     Jati (Tectona grandis)
§                     Karet (Hevea braziliensis)
§                     Kapuk Randu (Ceiba pentandra)
§                     Kenari (Canarium ovatum)
§                     Kendal (Cordia bantamensis)
§                     Kepuh (Sterculia foetida)
§                     Kokoleceran (Vatica bantamensis)
§                     Limpasu (Baccaurea lanceolata)
§                     Maja (Aegle marmelos)
§                     Majegau (Dysoxylum densiflorum)
§                     Nagasari (Palaquium rostratum)
§                     Trembesi (Albizia saman Sin. Samanea saman)
Nama Tanaman Umbi dan Rimpang dan Nama Latin
§                     Jahe (Zingiber officinale)
§                     Bengkuang (Pachyrhizus erosus)
§                     Garut (Maranta arundinacea)
§                     Ganyong (Canna edulis)
§                     Kedawung (Parkia roxburghii)
§                     Lengkuas (Alpinia galanga)
§                     Singkong (Manihot esculenta)
§                     Ubi Jalar (Ipomoea batatas)
Tumbuhan Rempah dan Nama Latin
1.                  Asam Jawa (Tamarindus indica)
2.                  Bawang Merah (Allium cepa)
3.                  Bawang Putih (Allium sativum)
4.                  Cabai (Capsicum annum)
5.                  Cabai Rawit (Capsicum frutescens)
6.                  Cengkeh (Syzygium aromaticum)
7.                  Kencur (Kaempferia galanga)
8.                  Lada (Piper nigrum)
9.                  Pala (Myristica fragrans)
Tumbuhan Lainnya dan Nama Latin
§                     Jagung (Zea mays)
§                     Kacang Hijau (Vigna radiata)
§                     Kacang Kapri (Pisum sativum)
§                     Kacang Merah (Phaseolus vulgaris)
§                     Kacang Panjang (Phaseolus vulgaris)
§                     Kacang Tanah (Arachis hypogaea)
§                     Kentang (Solanum tuberosum)
§                     Kesambi (Schleichera oleosa)
§                     Padi (Oryza sativa)
§                     Petai Cina (Leucaena leucocephala)
§                     Terung (Solanum melongena)
§                     Tuba (Derris elliptica)
Selain itu bisa dilihat juga daftar nama latin dari tumbuhan-tumbuhan:
§                     Aneka jenis Bambu
§                     Aneka jenis Melati
§                     Aneka Jenis Kantong Semar
§                     Aneka Jenis Anggrek Langka
§                     Aneka Jenis Bunga Bangkai
§                     Aneka Jenis Palem
§                     Aneka Tanaman Penyerap Karbondioksida
§                     Aneka Flora Identitas di Indonesia
Glodokan
Polyalthia longifolia